Hubungi Pengda/Pengcap PERBAKIN dan minta Informasi
Terlebih dahulu anda harus menjadi anggota klub
setempat dan memenuhi persyaratan keanggotaan klub
Setelah satu tahun menjadi anggota klub, keanggotaan anda
akan diproses
ke pengda/pengcap PERBAKIN dengan persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir keanggotaan PERBAKIN
- Meminta rekomendasi dua orang anggota PERBAKIN
- Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)
- Pas foto : 4x6 = 4 lembar, 3x4 = 4 lembar
ke pengda/pengcap PERBAKIN dengan persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir keanggotaan PERBAKIN
- Meminta rekomendasi dua orang anggota PERBAKIN
- Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)
- Pas foto : 4x6 = 4 lembar, 3x4 = 4 lembar
- Sehat jasmani dan rohani yang ditunjukan dengan surat dokter
- Umur minimal 14 tahun (untuk atlet tembak sasaran), dan minimal 21 tahun (untuk atlet berburu)
Untuk Atlet Berburu dan Atlet Tembak Reaksi wajib mengikuti
dan lulus pendidikan khusus
Berkas pengajuan keanggotaan Anda akan dikirim oleh pengda
ke PB PERBAKIN
Bila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka Anda akan
mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh PB PERBAKIN
ditandatangani oleh KETUA UMUM. Tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan
dapat diperpanjang dengan persyaratan tertentu.
Kartu Tanda Anggota (KTA) PERBAKIN sebagai bukti sah anda
menjadi anggota PERBAKIN dan dapat digunakan untuk persyaratan pembelian
senjata, peluru, mengikuti kejuaraan dan lain-lain.
PERSYARATAN PERIJINAN
SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK
Bahan peledak komersial merupakan sarana yang sangat
dibutuhkan dalam industri pertambangan migas, pertambangan umum dan non tambang
(proyek infra struktur) dalam rangka menunjang pembangunan nasional dan
meningkatkan devisa negara dari hasil pengolahan sumber daya alam.
Senjata api dan bahan peledak komersial juga dapat
disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan yang
melawan hukum sehingga akan mengganggu stabilitas kamtibmas seperti halnya
penyalahgunaan senpi dan handak oleh kelompok terorisme.
Sehingga perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan
pengamanan dalam penanganannya dalam hal produksi, impor / pengadaannya,
pendistribusiannya, penyimpanannya, dan penggunaan senpi dan handak sampai
dengan pemusnahannya yang sudah tidak digunakan
Maksud
Untuk memberi petunjuk dan gambaran tentang prosedur &
mekanisme proses perizinan senjata api dan handak peledak komersial.
Tujuan
Untuk mendapatkan persamaan persepsi dan tindakan dalam
penggunaan senjata api dan bahan peledak komersial.
Dasar hukum dan kebijakan
Ordonansi Bahan Peledak (Ln.1893 No. 234) Diubah Terakhir
Menjadi Ln.1931 No. 168 Tentang Pemasukan, Pengeluaran, Pemilikan, Pembuatan,
Pengangkutan Dan Pemakaian Bahan Peledak (Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran Dan
Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (Ln.No. 78/51 Jo Pasal 1
Ayat D Uu No. 8 Tahun 1948) Tentang Peraturan Hukuman Istimewa Sementara.
Undang-Undang Nomor 20 PRP. Tahun 1960 Tentang Kewenangan
Perizinan Yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api,
Amunisi Dan Mesiu.
Keppres Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 1999 Tanggal 11
Oktober 1999 Tentang Bahan Peledak.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : Per/22/M/Xii/2006
Tanggal 19 Desember 2006 Tentang Pedoman Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan
Badan Usaha Bahan Peledak Komersial.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Skep Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / Ii / 2004 Tgl 16
Pebruari 2004 Perihal Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian
Senjata Api Non Organik Tni / Polri
Peraturan Kapolri No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober
2006 Perihal Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni Polri Untuk
Kepentingan Olehraga
Peraturan Kapolri No. 2 Thn 2008 Tgl 29 April 2008 Tentang
Pengawasan, Pengendalian Dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial
Syarat-Syarat Pemegang Senpi Non Organik Tni / Polri
Sesuai Skep Kapolri No.Pol : Skep/82/II/2004 Tanggal 16 Feb
2004
Tentang :
Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian
Senjata Api Non Organik Tni / Polri
Senpi Satpam Polsus
Syarat Utk Mendapatkan Ijin Penguasaan Pinjam Pakai Dan
Penggunaan Senpi
Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Satpam/Polsus
Foto kopi buku Pas senjata api
Foto kopi Tanda Anggota Satpam/Polsus
Foto Kopi Surat Keterangan Mahir Menggunakan Senjata Api
dari Lemdik Polri
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
Pas foto warna dasar merah ukuran 4 X 6 = 2 Lmb, 2 X 3 = 2
Lmb
Senpi Perorangan Peluru Karet
Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet
Rekomendasi Kapolda Up. Dir Intelkam
Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha
swasta
Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota
Tni/Polri
Fotocopy KTP/KTA (syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65
tahun) bagi yg telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan
diwajibkan utk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari Polri, bila tdk
memenuhi persyaratan sejanta tsb agar dihibahkan
Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 lmb
Senpi Perorangan Peluru Gas
Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet
Rekomendasi Kapolda Up. Dir Intelkam
Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha
swasta
Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota
Tni/Polri
Fotocopy KTP/KTA (Syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65
tahun) bagi yg telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan
diwajibkan utk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari Polri, bila tdk
memenuhi persyaratan sejanta tsb agar dihibahkan
Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 lmb
Syarat-Syarat Pemegang Senpi Non Organik Tni / Polri Sesuai
Perkap Nomor : 13 / X / 2006 Tanggal 3 Okt 2006
Tentang : Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non
Organik Tni Atau Polri Untuk Kepentingan Olahraga
Senpi Perbakin
Anggota Perbakin yang dapat Menggunakan Senjata Api Dan
Amunisi Yaitu :
Sehat jasmani dan rohani
Umur minimal 18 tahun maksimal 65 tahun
Memiliki kemampuan / kemahiran dlm menguasai dan menggunakan
senjata api serta mengetahui perundang-undangan senjata api, termasuk juga dlm
hal merawat menyimpan dan penggunaannya
Olaragawan atau atlet penembak yg telah melebihi usia
maksimal, apabila masih aktif melakukan kegiatan olahraga pd waktu mengajukan
permohonan pembaharuan agar melengkapi persyaratan rekom pb. Perbakin/pengda,
keterangan kesehatan dan psikologi.
Penghibahan Senjata Api
Utk Syarat Penghibahan Senjata Api Non Organik Tni Atau
Polri Utk Kepentingan Olahraga Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3
Oktober Pasal 14 Huruf A Dan B, Pemohon Diwajibkan :
Mengajukan Permohonan Rekomendasi Kepada Kapolda Dgn
Tembusan Kapolwil / Kapolres Setempat Dgn Dilengkapi Persyaratan Sbb :
Rekomendasi Pengda setempat
Data lengkap penerima/pemberi hibah
Foto Kopi Buku Pas Yg Terdaftar Di Polda setempat
Data / identitas senjata api dan asal usul senjata api yg
dihibahkan
Data / identitas senjata api / amunisi yg telah dimiliki
oleh pemohon
Foto kopi KTP pemberi / penerima hibah
Foto kopi KTA Perbakin
Surat Pernyataan Hibah
Sertifikat Lulus Test Menembak dari Pengda Perbakin setempat
Surat Keterangan Lulus Test Kesehatan dari Dokter Polri
Surat Keterangan Lulus Test Psikologi dari Polri
Surat Keterangan Penggudangan Senpi dari Pengda Setempat
pas poto berwarna dasr merah ukuran 4 x 6 =2 lmb dan ukuran
2 x 3 = 2 lmb.
Mengajukan Permohonan Ijin Kepada Kapolri Up. Kabaintelkam
Polri tembusan Kapolda setempat dan untuk masing-masing Permohonan, dgn
dilengkapi persyaratan meliputi :
Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda setempat
Kelengkapan yang sama pada saat mengajukan Permohonan
Rekomendasi kepada Kapolda sebagai mana dimaksud huruf A.
Pembaharuan Buku Pas Senjata Api Milik Perbakin
Utk Syarat Pembaharuan Buku Pas Senjata Api Non Organik Tni
Atau Polri Utk Kepentingan Olahraga Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl
3 Oktober Pasal 15 Huruf A Dan B, Pemohon Diwajibkan :
Mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda dgn
tembusan Kapolwil / Kapolres setempat dgn dilengakpi persyaratan sbb :
Rekomendasi Pengda Perbakin setempat
Foto kopi Buku Pas Senjata Api
Tanda Bukti Penitipan Senjata Api dari Pengda Perbakin
setempat
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Foto Kopi KTA Perbakin
Foto KTP Pemohon
Mengajukan Permohonan Ijin kepada Kapolri Up. Kabaintelkam
Polri Tembusan Kapolda setempat dan untuk masing-masing permohonan dgn
dilengkapi persyaratan meliput:
Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda Perbakin setempat
Buku Pas Asli Kepemilikan Senjata Api
Kelengkapan yg sama pd saat mengajukan Permohonan
Rekomendasi kepada Kapolda sebagaimana dimaksud pada huruf A
Pemindahan / Mutasi Senjata Api Milik Perbakin
Utk Syarat Pemindahan / Mutasi Senjata Api Dan Amunisi Non
Organik Tni Atau Polri utk kepentingan olahraga sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X
/ 2006 Tgl 3 Oktober Pasal 17huruf A Dan B, pemohon diwajibkan :
Mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda dgn tembusan
Kapolwil / Kapolres setempat dgn dilengakpi persyaratan sbb :
Foto Kopi Buku Pas
Tanda bukti penyerahan / penitipan dari Polda setempat
Peryataan alasan pindah / identitas pemohon
Asal usul senjata api dan latar belakang pemilikan senjata
api
Mengajukan Permohonan ijin kepada Kapolri Up. Kabaintelkam
Polri tembusan Kapolda setempat dan untuk masing-masing permohonan dgn
dilengkapi persyaratan meliputi :
Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda Perbakin setempat
Kelengkapan yg sama pd saat mengajukan permohonan
rekomendasi kepada Kapolda sebagaimana dimaksud pada huruf A.
Penggudangan Senjata Api Milik Perbakin
Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Okt 2006 Pasal
19 Ayat 1 , 2 Dan 3 :
Penggudangan Senjata api dan amunisi yg sudah memperoleh
ijin wajib disimpan di gudang masing-masing Pengda
Penggudangan senjata api yang belum memperoleh ijin
kepemilikan dan amunisi yg belum didistribusikan disimpan digudang senjata api
Mabes Polri
Penggudangan senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud
pada ayat i dilakukan pengecekan secara berkala setiap 3 bulan sekali oleh
Polda setempat
Syarat-Syarat Bahan Peledak
Sesuai Perkap Nomor 2 Thn 2008 Tgl 29 April 2008
Tentang : Pengawasan, Pengendalian Dan Pengamanan Bahan
Peledak Komersial
Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 Tanggal 29 April 2008
Tentang Pengawasan, Pengendalian & Pengamanan Bahan
Peledak Komesial Pasal 10 Ayat 5 Bunga Api Yang Digunakan Oleh Masyarakat
Adalah :
Bunga api mainan berukuran kurang dari 2 inchi ( tidak
menggunakan ijin pembelian dan penggunaan
Bunga api untuk pertunjukan ( show) berukuran dari 2 inchi
sampai dengan 8 inchi .
Sedangkan pasal 10 ayat 6 penggunaan dan pembelian bunga api
sebagai mana dimaksud pada ayat 5 huruf b, hasrus ijin dari kapolri c. q Kaba
Intelkam Polri
Prosedur Perizinan Bahan Peledak
Prosedur perizinan yg hrs ditempuh oleh produsen,
distributor dan pengguna akhir utk memperoleh rekomendasi perizinan bahan
peledak sesuai dgn Perkap No. 2 Thn 2008 Tgl29 April 2008 Pasal 26 Sbb :
Ijin gudang handak, permohonan rekomendasi diajukan kepada
Kapolda Up. Dir Intelkam dgn dilengkapi persyaratan :
Produsen dan distribuitor diwajibkan melengkapi :
Alasan dan tujuan pendirian gudang
Data jumlah dan macam gudang
Perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang
Denah atau peta lokasi gudang
Gambar kontruksi dan foto gudang
Foto kopi penunjukan sbg produsen dan distributor
Pengguna Akhir, Diwajibkan Melengkapi :
Alasan dan tujuan pendirian gudang
Data jumlah dan macam gudang
Perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang
Denah atau peta lokasi gudang
Gambar kontruksi dan foto gudang
Hasil pengecekan lapangan
Ijin Pemilikan, Penguasaan Dan Penyimpanan (P3) bahan
peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda Up. Dir Intelkam Polda
dgn dilengkapi persyaratan :
Produsen dan distributor, diwajibkan melengkapi :
Foto kopi dokumen perusahaan
Foto kopi Surat Ijin Gudang
Biodata Tenaga Ahli Bahan Peledak bagi produsen dan
distributor
Data kekuatan anggota Satuan Pengamanan (Satpam)
Surat Peryataan Produsen Dan Distributor (SPPD)
Pengguna Akhir Diwajibkan Melengkapi :
Foto kopi dokumen perusahaan
Foto kopi Surat Ijin Gudang
Foto kopi Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Tehnik
Foto kopi Sertifikat Juru Ledak Atau Tembak
Foto kopi Kartu Ijin Meledakkan (KIM)
Data kekuatan anggota Satuan Pengamanan (Satpam)
Surat Peryataan Pengguna Akhir (SPPA)
Ijin Pembelian Dan Penggunaan (P2) bahan peledak, permohonan
rekomendasi diajukan kepada Kapolda Up. Dir Intelkam Polda dgn dilengkapi
persyaratan :
Rincian jenis dan jumlah kebutuhan bahan peledak yg akan
dibeli
Rencana penggunaan bahan peledak
Surat Pernyataan Pengguna Akhir
Data Kepala Tehnik
Data Juru Ledak Atau Juru Tembak
Foto kopi Ijin Pemilikan, Penguasaan Dan Penyimpanan Bahan
Peledak
Foto kopi Ijin Gudang Bahan Peledak
Laporan sisa persediaan atau stock bahan peledak yg dimiliki
Gudang Handak
Pengamanan Dan Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai Perkap No. 2
Thn 2008 Pasal 67 Wajib Memenuhi Persyaratan Dgn Ketentuan Sbb :
Lokasi gudang bahan peledak hrs jauh dari pemukiman
penduduk, jalan umum dan lokasi peledak
Jarak aman gudang bahan peledak ditentukan :
Setiap 1.000 detonator nomor 8 setara dengan 1 kilogram
handak peka detonator bilamana kekuatan melebihi detonator nomor 8 hrs
disesuaikan dgn ketentuan pabrik pembuatannya
Setiap 330 meter sumbu ledak dgn spesifikasi 50 s/d 60 grain
setiap 4 kg handak peka detonator
Model gudang bahan peledak sesuai dgn Perkap No. 2 Thn 2008
Tgl29 April 2008 Pasal 68 Sbb:
Gudang permanen adalah sesuai dgn gudang yg telah disetujui
oleh :
Ditjen Mineral, Batu Bara Dan Panas Bumi Utk Wilayah Kuasa
Penambangan Umum
Ditjen Minyak Dan Gas Bumi Utk Wilayah Kuasa Penambangan
Minyak Dan Gas Bumi
Polri Untuk diluar kedua wilayah penambangan
Gudang sementara yaitu berbentuk container dan terbuat dari
plat yg dilapisi papan kayu pd bagian dalam, dan gudang tersebut digunakan utk
keperluan penambangan minyak dan gas bumi, mineral, batu bara dan panas bumi
serta non-tambang.
gudang bahan peledak sesuai dgn Perkap No. 2 Thn 2008 Tgl 29
April 2008 Pasal 69 Ayat 1 Dan 2 Sbb:
Ayat 1 gudang handakhrs memenuhi persyaratan ssb :
Kontruksi hrs terbuat dari material yg tdk mudah terbakar,
cukup kuat seperti beton, bata, hollow brick dan batu yg dilengkapi
lobang-lobang ventilasi pd dinding bagian atas, dan bawah atau alur lobangnya
serong dan dilengkapi jeruji besi
Atap gudang dipasang dgn bahan yg ringan (esbes atau seng)
dan lagit-langitnya dipasang kawat karmunik
Pintu gudang harus kuat, dilapisi dgn plat baja dan kunci
pintu dilindungi dgn kotak pelindung dibuat dari plat baja
Gudang terdiri dari dua ruangan :
Ruangan depan disebut ruangan pengeluaran, yg digunakan utk
ruangan administrasi dan pengecekan ke luar atau masuk handak
Ruangan belakang digunakan utk menimbun atau menyimpan
handak
Pintu depan atau pintu luar dan pintu dalam tdk boleh
berhadapan langsung
Tanah sekitar gudang hrs dibuat tanggul setinggi 2meter dng
lebar atas 1 meter dan dikelilingi dgn pagar kawat, dan pintu masuk tdk boleh
berhadapan langsung dgn pintu gudang
Hrs ada lampu penerangan yg ditempatkan pd pos penjagaan
atau pagar disekitar gudang
Gudang hrs dilengkapi dgn penangkal petir (tahanan pentahan
maksimal 5 ohm)
Dlm gudang hrs ada thermometer dan suhu dlm gudang tdk boleh
lebih dari 35 derajat celcius utk yg peka detonator
Hrs ada pos penjagaan yg letaknya dibagian luar pagar yg
dapat mengawasi gudang dan sekitarnya
Hrs ada alat pemadam kebakaran yg ditempatkan diluar sekitar
gudang dan pos penjagaan serta gudang ammonium nitrate dgn kapasitas diatas
5000 kg hrs dilengkapi dgn air bertekanan (hydariant)
Hrs dilengkapi dgn alat-alat tanda bahaya dan alat
komunikasi antara lain berupa telepon, radio komunikasi, serine
Ayat 2 jenis gudang bahan peledak terdiri dari :
Gudang utk penyimpanan dinamit dan sejenisnya (peka
detonator)
Gudang utk tempat penyimpanan detonator
Gudang utk tempat penyimpanan anfo (peka primer) atau
ammonium nitrate (ramuan) dan sejenisnya.
apakah gratis masuk fans perbakin club
ReplyDelete